Selasa, 17 Februari 2015

Bidang Akuntansi Berdasarkan Profesinya



Bidang Akuntansi Berdasarkan Profesinya    
 Berdasarkan profesinya,bidang akuntansi dibedakan sebagai berikut: 
1.         Akuntan publik (public accountant), biasa disebut akuntan ekstern atau auditor eksternal, adalah   akuntan independen (swasta) yang menyediakan jasa kepada pihak yang membutuhkan. Akuntan publik bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan. Untuk dapat berprofesi sebagai akuntan publik,seseorang harus mempunyai ijin dari Kementerian Keuangan . Di Indonesia , akuntan publik tergabung kedalam organisasi IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Contoh kantor akuntan publik : PWC, EY, Delloite,dan lain- lain. 
Tugas akuntan publik anatra lain: 
·           Melakukan pemeriksaaan (auditing)
·           Memberi jasa perpajakan (tax services)
·           Memberikan jasa akuntansi (accounting services)
·           Memberikan jasa konsultasi manajemen (manajement advisory services)  

2.         Akuntan intern (private accountant),biasa disebut akuntan manajemen atau auditor internal, adalah  akuntan yang bekerja di sebuah perusahaan dan menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Para akuntan manajemen di Indonesia tergabung dalam organisasi IAMI (Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia).Tugas akuntan intern antara lain :
·         menyusun sistem akuntansi.
·         Menyusun laporan keuangan yang ditujukan untuk kepentingan pihak intern                       dan ekstern.
·         Menyusun anggaran.
·         Menangani masalah perpajakan.
·         Melakukan pemeriksaan internal.

3.         Akuntan pemerintah (government accountant), adlah akuntan yang bekerja pada badan pemerintahan, perusahaan negara,bank pemerintah, Direktorat Jendral Pajak, dan Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara. Para  akuntan pemerintah tergabung ke dalam IAI-KASP (Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik)

4.         Akuntan publik , adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar , menyusun kurikulum, dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Di Indonesia , para akuntan pendidik tergabung ke dalam IAI-KAPd (Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik).

Etika Profesi Akuntan
Etika profesi akuntan adalah standar sikap yang disusun secara praktis, realistis, dan idealis bagi para anggota profesi tersebut. Kode etik profesi akuntan disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang meliputi :
a)              Tanggung jawab, artinya seorang akuntan harus bertanggung jawab untuk kepentingan publik. Seorang akuntan harus memenuhi kualitas umumnya, sehingga mampu memeberikan pelayanan yang baik pada publik.
b)   Integritas, artinya seorang akuntan harus menjalankan tugas- tugasnya dengan penuh kejujuran untuk menjagakepercayaan publik.
c)    Objektif, artinya seorang akuntan mampu mengungkap data apa adanya
d)   Independen, artinya seorang akuntan harus bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan dan tidak tergantung pada pihak lain.
e)    Independen Memiliki kecermatan dan ketelitian dalam menjalankan tugasnya.
f)    Memutuskan pemberian jasa dengan spesifik dan mempertimbangkan etika profesional lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar