Bidang Akuntansi
Berdasarkan
Profesinya
Berdasarkan profesinya,bidang akuntansi
dibedakan sebagai berikut:
1.
Akuntan
publik (public accountant), biasa disebut akuntan ekstern atau auditor
eksternal, adalah akuntan independen (swasta) yang menyediakan jasa
kepada pihak yang membutuhkan. Akuntan publik bekerja secara bebas tanpa adanya
tekanan. Untuk dapat berprofesi sebagai akuntan publik,seseorang harus
mempunyai ijin dari Kementerian Keuangan . Di Indonesia , akuntan publik
tergabung kedalam organisasi IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Contoh
kantor akuntan publik : PWC, EY, Delloite,dan lain- lain.
Tugas akuntan publik anatra
lain:
·
Melakukan
pemeriksaaan (auditing)
·
Memberi jasa
perpajakan (tax services)
·
Memberikan
jasa akuntansi (accounting services)
·
Memberikan
jasa konsultasi manajemen (manajement advisory services)
2.
Akuntan
intern (private accountant),biasa disebut akuntan manajemen atau auditor
internal, adalah akuntan yang bekerja di sebuah perusahaan dan menjadi
bagian dari perusahaan tersebut. Para akuntan manajemen di Indonesia tergabung
dalam organisasi IAMI (Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia).Tugas akuntan intern
antara lain :
·
menyusun
sistem akuntansi.
·
Menyusun
laporan keuangan yang ditujukan untuk kepentingan pihak intern dan ekstern.
·
Menyusun
anggaran.
·
Menangani
masalah perpajakan.
·
Melakukan
pemeriksaan internal.
3.
Akuntan
pemerintah (government accountant), adlah akuntan yang bekerja pada badan
pemerintahan, perusahaan negara,bank pemerintah, Direktorat Jendral Pajak, dan
Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara. Para akuntan pemerintah tergabung ke dalam
IAI-KASP (Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik)
4.
Akuntan
publik , adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar
, menyusun kurikulum, dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Di
Indonesia , para akuntan pendidik tergabung ke dalam IAI-KAPd (Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik).
Etika Profesi Akuntan
Etika
profesi akuntan adalah standar sikap yang disusun secara praktis, realistis,
dan idealis bagi para anggota profesi tersebut. Kode etik profesi akuntan
disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang meliputi :
a)
Tanggung jawab, artinya seorang akuntan harus bertanggung
jawab untuk kepentingan publik. Seorang akuntan harus memenuhi kualitas
umumnya, sehingga mampu memeberikan pelayanan yang baik pada publik.
b)
Integritas, artinya seorang akuntan harus menjalankan
tugas- tugasnya dengan penuh kejujuran untuk menjagakepercayaan publik.
c)
Objektif, artinya seorang akuntan mampu mengungkap
data apa adanya
d)
Independen, artinya seorang akuntan harus bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan dan tidak tergantung pada pihak lain.
e)
Independen Memiliki kecermatan dan ketelitian dalam menjalankan
tugasnya.
f)
Memutuskan pemberian jasa dengan spesifik dan
mempertimbangkan etika profesional lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar